Sejalan dengan kenaikan BBM subsidi, Pemkot Tasikmalaya mengeluarkan
Peraturan Walikota (Perwalkot) yang mengatur tentang kenaikan tarif
angkutan kota (angkot). Perwalkot Nomor 65 Tahun 2014. disahkan tanggal
19 November 2014.
Penyesuain tarif (untuk jauh-dekat) berdasarkan Perwalkot adalah sebagai berikut :
-penumpang umum Rp 3.500,
-mahasiswa Rp 2.500,
-siswa SLTP/SLTA Rp 2.000, dan
-siswa SD Rp 1.000.
Penyesuaian tarif dilakukan terkait kenaikan harga bahan bakar minyak.
No comments:
Post a Comment